“POLISI OJO ILANG KAMANUNGSANE” KEUTAMAAN BAGI PETUGAS POLISI OLEH KASESPIM LEMDIKLAT POLRI IRJEN POL PROF. DR. CHRYSHNANDA DWILAKSANA, M.Si.
“Dadi polisi kudu ono lelabuhane. Ora ono lelabuhane ora ono gunane
Dadi polisi iku anane wong winates dadi kawulo tanpo winates”
Pendahuluan
Menjadi polisi harus ada manfaatnya, kalau tidak ada manfaatnya maka tidak ada gunanya. Menjadi polisi itu ada batasnya, menjadi masyarakat itu tanpa batas. Kalimat tersebut diadopsi dari tulisan Sindunata (1999) untuk menunjukkan bahwa keberadaan polisi karena adanya kebutuhan pelayanan kepolisian yang menjadi bagian dari masyarakatnya yang diterima dan mendapatkan dukungan dari masyayarakat yang dilayaninya karena keberadaanya mampu mewujudkan dan memelihara keteraturan sosial adanya keamanan dan rasa aman. Polisi dapat dikatakan sebagai bayang-bayang dari masyarakatnya, “ jangan berharap punya polisi yang sehat dalam masyarakat yang sakit”. Membahas kepolisian dapat dilihat dari pemolisiannya, polisi sebagai petugas, sebagai fungsi, dan sebagai institusi. Polisi bekerja melalui pemolisian . Ketiga pendekatan polisi tersebut terdapat dalam sebuah birokrasi kepolisian maupun dalam masyarakat. Penilaian tentang kepolisian dan pemolisiannya dipelajari dan dikaji serta dikembangkan dalam ilmu kepolisian. Pemolisian dapat dimaknai sebagai segala usaha maupun upaya kepolisian pada tingkat manajemen maupun operasional dengan atau tanpa upaya paksa dalam mewujudkan dan memelihara keteraturan (lihat Bayley, 1995; Rahardjo. 2002; Suparlan, 1997, 1999, 2004, 2009).
Pemolisian dapat menjadi suatu karakter bagi institusi kepolisian yang dapat dibangun menjadi model yang bervariasi antara satu tempat dengan yang lainnya. Model pemolisian dapat dibangun dengan memperhatikan hal-hal sebagai berikut: 1. Manfaat bagi kemajuan bangsa dan negara, kesejahteraan masyarakat, dan kemajuan institusi kepolisian, 2. Wilayah, masalah yang dihadapi, potensi-potensi yang dapat diberdayakan, corak masyarakat dan kebudayaannya, nilai-nilai kearifan lokal, dan sebagainya, 3. Fungsi dan tugas pokok polisi, baik sebagai institusi, sebagai fungsi maupun sebagai petugas kepolisian. Arah untuk menuju kepolisian sebagai institusi yang profesional (ahli), cerdas (kreatif dan inovatif), bermoral (berbasis pada kesadaran, tanggung jawab dan disiplin) dan modern dan 4. Model-model pembinaan baik untuk kepemimpinan, bidang administrasi, bidang operasional maupun capacity building.
Penyelenggaraan pemolisian sebagai karakter bagi institusi dan petugas polisi dalam menyelenggarakan tugasnya juga mencerminkan Keutamaan bagi petugas polisi. Keutamaan sering diungkapkan, namun maknanya dan implementasinya dalam pemolisian belum banyak dibahas/ jarang ditemukan. Keutamaan dalam konteks pekerjaan bagi petugas polisi dapat dikaitkan dengan bagaimana petugas polisi dalam hidup dan kehidupanya dan pemolisiannya menjadi optimal, bijaksana yang dilakukan atas dasar kesadaran. Implementasi keutamaan dalam pemolisiannya diselenggarakan secara profesional, cerdas, bermoral dan modern yang ditunjukan dengan kemampuanya mengendalikan diri dari berbagai keinginan-keinginan baik yang rasional maupun tidak rasional untuk keutamaan (keugaharian) (Wibowo, Setyo 2015). Selain itu juga dapat membawa manfaat bagi sesama, alam lingkungan dan kehidupan. Keutamaan secara singkat dapat juga di pahami sebagai upaya memanusiakan manusia/ kemanusiaan, mampu membuat diri dan sesamanya bahagia, apa yang menjadi hal utamanya tersebut dapat dilaksanakan dengan mudah dan secara optimal. Melakukan sesuatu secara optimal bukan karena sesuatu (ketakutan, keterpaksaan, dipaksa, diancam, menginginkan sesuatu, atau ada pamrih) melainkan karena ada kesadaran. Kesadaran melakukan keutamaan dalam pemolisiannya secara optimal merupakan pemahaman dan penghayatan akan sesuatu dari dirinya yang merupakan refleksi atas kehidupan yang menunjukkan dirinya tercerahkan sehingga memiliki kemampuan untuk mengendalikan dirinya (otak, otot dan hati nuraninya) untuk melakukan yang terbaik, bersahaja, bijaksana sehingga membawa manfaat, menggembirakan, dan membawa perbaikan/ peningkatan dan kemajuan bagi masyarakat yang dilayaninya.
Polisi sebagai fungsi maupun institusi yang didirikan sebagai bagian dari pemerintahan untuk mewujudkan, memelihara keteraturan sosial dapat diselenggarakan secara optimal dan sebagai refleksi atas keutamaan adalah terwujud dan terpeliharanya yaitu adanya keamanan dan rasa aman masyarakat. Dengan demikian keutamaan dalam pemolisiannya adalah bagaimana polisi dapat memanusiakan manusia dan mengangkat harkat serta martabat manusia. Kautamaan bagi petugas Polri dapat ditunjukkan dari kesadaranya untuk mampu mawas diri, mengambil keputusan secara bijaksana yang menjadi core/ inti pekerjaannya dalam mewujudkan dan memelihara keamanan dan rasa aman warga masyarakat dan memberikan bantuan untuk menyelesaikan berbagai masalah sosial, moral masyarakat, isu-isu penting yang terjadi dan penegakan hukum serta keadilan. Menurut Prof. Franz Magnis Suseno (1999) keutamaan dimaknai : “Tidak sulit untuk menjadi baik dan tidak sulit untuk menjalankan yang baik dan benar bahkan apa yang dilakukan untuk kebaikan dan kebenaran akan mendapat dukungan dan menjadi core valuenya” . Dengan demikian keutamaan bagi petugas polisi adalah kemanusiaan, yang ditunjukkan pada pola-pola pemolisiannya yang senantiasa berupaya meningkatkan kualitas hidup masyarakat, mengangkat harkat dan martabat manusia pada tingkat management maupun operasional baik dengan maupun tanpa upaya paksa. Polisi dalam pemolisiannya bukan sekedar sebagai pelindung, pengayom, pelayan dan penegak hukum melainkan juga mampu menjadi penjaga kehidupan. Maka penjaga kehidupan dapat dipahami: bahwa dalam masyarakat untuk dapat hidup, tumbuh dan berkembang diperlukan adanya produktivitas. Dalam proses produktivitas tersebut ada kemungkinan terjadi ancaman, hambatan, gangguan yang dapat menghambat, merusak dan mematikan produktivitas sehingga untuk melindungi harkat dan martabat manusia yang produktif diperlukan adanya aturan, norma, moral, etika dan hukum untuk menegakkannya dan mengajak masyarakat mentaatinya diperlukan adanya institusi yang menangani salah satunya adalah Polisi. Dalam konteks ini Polisi dapat dimaknai sebagai co producer dan spiritnya adalah meningkatkan kualitas hidup masyarakat . dalam konteks ini, hal tersebut dapat ditunjukkan produk kinerj apolisi adalah terwujud dan terpeliharanya kemanan dan rasa aman. Dengan demikian polisi tidak bermain-main dengan hal-hal yang ilegal, tidak menerima suap, tidak memeras dan menjadi backing dalam berbagai perikehidupan ( Suparlan 1999, Chryshnanda DL, 2009, 2011, 2014).
Polisi sebagai penegak hukum dan keadilan adalah untuk melindungi harkat dan martabat manusia yang produktif. Hukum dan keadilan merupakan ikon peradaban, polisi dalam menegakkan hukum menjadi bagian pembangun peradaban. Polisi menegakkan hukum adalah untuk : 1. Menyelesaikan konflik secara beradab, 2. Mencegah agar tidak terjadi konflik yang lebih luas, 3. Melindungi, mengayomi, melayani korban dan pencari keadilan, 4. Adanya kepastian sehingga hukum bisa menjadi sandaran, 5. Bagian dari edukasi (membangun budaya patuh hukum).
Tatkala bagi Petugas Polisi untuk melakukan hal-hal yang menjadi keutamaan mengalami kesulitan atau dipersulit, tidak mendapat dukungan artinya apa yang ideal bukanlah menjadi keutamaan dalam implementasi pemolisian, sehingga antara yang ideal dengan yang aktual berbeda bahkan bisa bertentangan. Apa yang salah atau yang tidak benar telah mejadi habitus , bahkan bisa juga menjadi kebanggaanya. Salah satu penyebabnya yang ideal tergerus oleh yang aktual karena adanya sistem-sistem pendekatan personal dalam birokrasi yang patrimonial, sehingga birokrasi menjadi lahan subur bagi tumbuh dan berkembangnya korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN) dan kemanusiaan akan diabaikan bahkan bisa dihilangkan.
Namun tatkala kemanusiaan menjadi keutamaan maka polisi akan menjadi kebanggaan dan yang akan dicari serta dibutuhkan dan dirasakan keberadaanya oleh masyarakat. Dan dijadikan acuan karena polisi mampu menujukkan standar dasar dalam pemolisiannya sehingga polisi dapat penjaga kehidupan, pembangun peradaban dan menjadi pejuang-kemanusiaan. Tatkala polisi kehilangan keutamaannya maka Kerugian besar (social cost yang mahal) bagi polisi adalah kehilangan atau tidak mendapat kepercayaan. Pepatah orang jawa menyebutkan “Kelangan bondo iku ora kelangan, kelangan nyowo iku kelangan separo, kelangan kepercayaan, kelangan sak kabehane (kehilangan harta itu tidak kehilangan, kehilangan nyawa kehilangan setengah, kehilangan kepercayaan kehilangan semuanya). Pada kenyataanya yang semestinya menjadi keutamaan, justru dianggap menjadi penghambat/ benalu dan sering disalah gunakan/ menyimpang sehingga tanpa disadari keutamaan telah dihilangkan/ dimatikan dari/ dengan nilai-nilai hedonisme, keserakahan, KKN yang bukan semestinya. Selain itu, juga sulit untuk meyakinkan hal-hal yang baik dan benar karena tidak ada temannya/ tidak mendapatkan dukungan bahkan bisa diserang, ini sebenarnya telah terjadi pembusukan dan pelapukan-pelapukan dari dalam. “Bener yen ra umum iku salah, salah yen wis umum iku dadi bener “. Hadap kanan grak ! Satu hadap kanan sembilan puluh sembilan hadap kiri, siapa yang salah dan siapa yang dibenarkan ? Cepat atau lambat tatkala polisi kehilangan keutamaan, maka polisi secara pribadi, secara fungsional maupun institusi akan mengalami kemunduran, kerusakan bahkan kematian, akibatnya keberadaan polisi tidak dipercaya, tidak dianggap penting dan di label buruk. Keutamaan memang harus terus dibangun disadarkan, dibangkitkan dan diberdayakan agar terus dapat tumbuh, hidup dan berkembang.
“Polisi Tidur Saja Bikin Masalah”, Seringkali kita mendengar anekdot dan plesetan-plesetan tentang polisi yang semuanya mencerminkan suatu ungkapan kekecewaan, sakit hati yang disampaikan sebagai bentuk grundelan-grundelan/ humor-humor saat mereka berkeluh kesah “Polisi tidur saja bikin masalah bagaimana yang bangun?”. Polisi dalam menjalankan pemolisianya sering di label sebagai tindakan ngerusuhi/ mengganggu walaupun tidak semuanya benar. Ada kalanya pelaksanaan pemolisianya juga diganggu/ dirusuhi dan polisi dijadikan kambing hitam/ yang dipersalahkan. Ngrusuhi (mengganggu) sebagai sebuah penyimpangan sosial yang menghambat, merusak, menggagalkan, bahkan mematikan produktivitas msyarakat. Ngrusuhi dampak dari perebutan sumber daya, perebutan pendistribusian sumber daya maupun harga diri yg dilandasi sifat iri dengki, ketidaksukaan terhadap sesuatu, anti terhadap sesuatu yang akarnya adalah kebencian dan intoleransi (Suparlan, 1999, 2004, 2009).
Tatkala ngrusuhi sudah menjadi pembenaran maka akan timbul labeling, prasangka dan puncaknya adalah kebencian. Tatkala sudah menjadi kebencian sebenarnya tinggal menunggu triger saja untuk meledak dan menjadi konflik. Dengan kebencian dan intoleransi, maka siapa yang kuat atas yang lemah akan memaksakan kehendak “pokok’e”. Kelompok yang lebih kuat mendominasi kelompok yang lemah. Tidak ada lagi pertimbangan serta tidak mempedulikan orang lain maupun dampaknya. Ngrusuhi ini jelas menjadi benalu yang mengerat dan menggerogoti produktivitas masyarakat karena kehilangan rasionalitasnya. Kelompok primordialpun akan dijadikan alat untuk mencari legitimasi dan solidaritas, karena tidak rasional, yang mengedepankan emosional dan spiritual.
Sikap ngrusuhi sebenarnya adalah tindakan kontra produktif yang saling mempengaruhi antara masyarakat dengan polisinya, sebagai dampak dari birokrasi feodal yang membanggakan produk-produk hutang budi dari kaum bebek yang tidak memiliki jati diri. Sifatnya pasti hanya cari enaknya dan menyengsarakan rakyatnya. Mungkin dapat dianalogikan sebagai musang tak berbulu yang menyalahi kodrat dan takdirnya sebagai musang yang semestinya berbulu. Kalau sebagai aparatur penyelenggara negara yang menyalahi kodratnya, ia semestinya menjadi penjaga malah menjadi pemangsa.
Orang yang senang atau memprovokasi untuk ngrusuhi, ingin mendominasi dan menjadi dominan dalam penguasaan sumber daya maupun pendistribusianya (by design). Mereka adalah golongan preman yaitu seseorang/ sekelompok orang yang menikmati hasil dari keringat orang lain, dengan mengatasnamakan berbagai kebenaran dengan pembenaran-pembenaran. Mereka sebenarnya orang-orang pengecut, penghianat, dan tidak memiliki keutamaan serta jahat hati nuraninya. Mengapa demikian? Karena tidak berani menghadapi kenyataan, tidak berani sebagai fighter dan jelas kelasnya sebagai pecundang. Kegemaraan mereka lempar bom sembunyi identitas, menyulut kekacauan tanpa rasa bersalah, dan menghembuskan kebencian untuk mengadu domba. Semua ini dilakukan dengan tujuan:
- Membuat tidak nyaman;
- Melemahkan;
- Memfitnah;
- Memutarbalikan fakta;
- Menghembuskan kebencian;
- Mempermalukan; dan
- Menggagalkan program atau usaha baik lainnya.
Pertanyaanya, mengapa semangat ngrusuhi ini terus ada, tumbuh dan berkembang? Jawabanya tentu sangat kompleks, tetapi setidaknya terdapat beberapa hal yang dapat dijadikan benang merah sebagai akar masalahnya antara lain :
- “Sistem feodalisme” yang terus ditumbuh-kembangkan. Menjadi akar dari birokrasi patrimonial dengan aneka pedekatan personal yang sarat dengan KKN;
- Rasa nasionalisme yang buruk atau lebih bangga dan mengembangkan ego sektoral;
- Berbagai kebanggaan semu yang menjadi keyakinan sebagai nilai-nilai budaya yang terus ditumbuh-kembangkan. Sehingga susah melihat orang senang dan senang melihat orang susah;
- Orientasinya bukan pada peningkatan kualitas hidup rakyatnya, tetapi untuk kesenangan pribadi, golongan, dan kelompoknya. Sehingga dalam semangatnya terus saja memperkeruh suasana untuk keuntungan-keuntungan baginya yang menggerogoti rakyatnya;
- Politiknya penguasaan dan kekuasaan dengan cara-cara kotor dan memalukan, Pemerasan, penyuapan, dan berbagai pungutan tidak resmi menjadi pemandangan yang biasa ditemukan dalam birokrasi, bahkan dianggap telah membudaya (sebagai habitus) yang dipertahankan para kelompok status quo/ comfort zone. Apa yang diselenggarakan penuh kepura-puraan dan supervisial, semuanya semu (tipu-tipu/ pseudo), dan sebatas seremonial dalam program-program birokrasi. Pemimpinnya sering merupakan produk hutang budi, tidak berkompetensi dan tidak mampu dijadikan role model sehingga kebijakan dan transformasinya kacau dan mengacaukan yang bisa ngerusuhi/ dirusuhi.
Nasehat leluhur: ojo sok ngrusuhi yang artinya: jangan suka mengganggu. Karena yang suka ngrusuhi itu benalu, pecundang, pengecut, penghianat, pengerat yang memamerkan ketololannya. Akibat dari pikiran dan tindakan ngrusuhi ini: memuakkan, njelehi, ngriseni, dan menjadi kontra produktif. Etika bagi pejabat Kepolisian: kesadaran, Tanggung jawab dan Disiplin.
Moralitas bagi pejabat polisi dapat di maknai dari etika pejabat publik. Etika publik adalah refleksi atau penghayatan atas standar/ norma yang menentukan baik/ buruk, benar/ salah perilaku, tindakan dan keputusan untuk mengarahkan kebijakan yang diambil oleh para pejabat publik dalam rangka mengimplementasikan pelayanan public (Haryatmoko, 2014). Etika publik merupakan integritas bagi pejabat publik dalam memberikan pelayanan publik. Pelayanan kepada publik yang buruk akibat sarat kepentingan dan korupsi. Yang berdampak pengabaian kepentingan publik dan lebih mengedepankan kepentingan dirinya maupun kelompoknya. Pelayanan publik tanpa standar kompetensi dan lemahnya komitmen akan menggerus integritas para pejabat dan politisi. Kalau sudah tergerus bagaimana akan care dan bagaimana akan meningkatkan kualitasnya? Tentu saja pelayanannya justru dapat membebani dan mempersulit bagi publik yang menerima pelayanan.
Para petugas polisi sebenarnya merupakan bagian dari pejabat publik yang semestinya mempunyai standar etika publik yang mencakup : 1. Sistem, Prosedur, Instrumen 2. Pelayanan publik, 3. Integritas yang tidak lepas dari kompetensinya. Etika publik menjadi refleksi bagaimana menjembatani agar norma moral bisa menjadi tindakan nyata. Sistem dan prosedur serta instrumen bagi pelayanan publik juga terkait dengan pembangunan infrastruktur dan penyiapan sumber daya manusia (SDM) yang berkarakter. Aturan yang bisa mengawasi pejabatnya. Semua ini adalah untuk membangun institusi yang adil. Institusi yang adil dibangun atas spirit untuk menyelenggarakan tugasnya secara profesional, cerdas, bermoral dan modern yang mampu memberikan pelayanan prima. Dari institusi yang adil akan bisa membangun pelayanan publik. Membangun karakter, membangun kepercayaan, membangun kemitraan dalam penyelenggaraan tugas mencerminkan sebagai institusi yang profesional, cerdas, bermoral dan modern.
Polisi sebagai aparatur pelayanan publik diberi kewenangan di bidang:
- Perijinan;
- Pengawasan/ fungsi kontrol;
- Upaya paksa.
Kewenangan tersebut sarat kekuatan yang wajib dipertanggung jawabkan baik secara administrasi, secara hukum dan secara moral, karena sarat dengan potensi penyimpangan yang harus ada pembatasan dan pengawasan kewenangan. Kewenangan tatkala tidak dibatasi dan tidak diawasi akan berpotensi untuk disalah gunakan. Salah satu bentuk pembatasan dan pengwasan kewenangan pollisi adalah etika kerja yang dijadikan pedoman apa yang harus dilakukan dan apa yang tidak boleh dilakukan. Pembatasan dan pengawasan kerja bagi petugas polisi dalam masyarakat yang demokratis merupakan bentuk tanggungjawab kepada publik atas kualitas kinerja, produk dari kinerja dan penggunaan kewenangan. " Power tends to corrupt, power absolutly corupt absolutly" (John Emerich Edward Dalberg Acton, first Baron Acton, 1834–1902). Tatkala kekuasaan/ kewenangan tanpa pembatasan/ tanpa pengawasan maka akan menjadi lahan subur tumbuh dan berkembangnya KKN (korupsi, Kolusi dan Nepotisme).
Korupsi kepolisian dapat dipahami sebagai tindakan yang menyalahgunakan wewenang untuk kepentingan priibadi/ kelompoknya, yang menjadi beban atau menjadi kontra produktif dalam masyarakat. Korupsi kepolisian ini antara lain :
- Merencanakan sesuatu yang tidak sesuai sebagaimnaa yang semestinya yang direkayasa seolah-olah benar (mark up, membuat kegiatan fiktif, membuat laporan palsu dan sebagainya. Tindakan ini sebagai bentuk dari niat untuk mencari keuntungan pribadi/ kelompok yang merugikan keuangan negara;
- Meminta sesuatu dari masyarakat atas pelayanan kepolisian (pungutan yang tidak sesuai dengan ketentuan, membuat sistem pelayanan yang bertingkat tingkat waktunya sehingga perlu dana tambahan untuk dipercepat, melakukan tebang piliih (yang tidak memberi sesuatu ditindak dan membiarkan bagi yang sudah memberi sesuatu);
- Menakut-nakuti/ membuat/ memberi informasi yang tidak benar yang mengakibatkan masyarakat takut dan memilih jalan-jalan pintas dengan memberi sesuatu kepada polisi);
- Menjadi backing atas tindakan-tindakan yang illegal/ tindakan-tindakan yang kontra produktif;
- Melakukan tindakan pembiaran atas pelanggaran karena telah mendapat sesuatu dari pelanggar;
- Bekerja sama dengan pihak lain untuk melakukan tindakan yang kontra produktif/ yang berdampak pada terhambat, rusak bahkan matinya produktifitas masyarakat;
- Mempermainkan hukum sebagai alat untuk memperoleh sesuatu baik dari tersangka, korban maupun saksi (Chryshnanda DL, 2009).
Tindakan korupsi pada kepolisian bisa digolongkan sebagai grass eater (sekedar untuk makan dan memenuhi kebutuhan sehari-hari) dan meat eater (membangun sistem yang bisa memperkaya pribadi/ kelompoknya sampai 7 turunan dan 8 tanjakan). Itu semua dilakukan melalui kolusi dan nepotisme.
Memberantas korupsi salah satunya adalah membangun sistem, edukasi untuk menanamkan kesadaran bagi para petugas kepolisian dan penegakkan hokum yang tegas dan tidak tebang pilih. Etika kerja ini sebagai bentuk moralitas bagi petugas polisi untuk melakukan apa yang menjadi kewajiban, tugas dan tanggung jawabnya . Tidak melakukan tindakan-tindakan yang kontra produktif atau berdampak menjadi korupsi atau hal-hal yang merusak nama baik kepolisian. Etika kerja ini berlaku di semua lini yang bervariasi sesuai dengan fungsi, bidang/kelompok tugasnya yang mencakup : kepemimpinan, administrasi, operasional dan capacity building.
“Nek wani ojo wedi-wedi , nek wedi ojo wani wani”, makna dari :Nek wani ojo wedi-wedi, nek wedi ojo wani wani, secara singkat jangan ragu-ragu. " Ragu-ragu mundur". Tatkala akan melakukan keutamaan sebagai perbuatan yang baik dan benar belum tentu jalannya lancar/ mendapat dukungan dari semua pihak, bisa saja sebaliknya. Yang menjadi sahabat, teman seperjuangan, pendukung loyal sekalipun bisa menghambat, merusak/ mematikan dan membuat ragu-ragu (minggrang-minggring). Dalam pementasan theater gandrik yang berjudul tangis ada contoh sikap minggrang minggring tadi. Den baguse ngarso (susilo) yang memerankan orang gila yang menimang-nimang sebuah benda : " iki telek opo roti (ini kotoran ayam/ roti) ini diucapkan berkali kali dan akhirnya dipegang dan di bau sambil berteriak :" ow telek".
Tatkala akan melakukan sesuatu yang baik dan benar, ragu-ragu atau tidak tegas bisa jadi keputusannya bukan lagi menemukan solusi tetapi menemukan telek (analogi bagi/ musibah yang menyengsarakan bagi banyak orang). Kalau sudah dipikirkan dengan matang, dengan tekad bulat apa yang akan dilakukan sehingga yang baik dan benar harus tegas, what ever will be, do it. Terutama dalam memberantas KKN, semakin ragu-ragu akan semakin banyak telek yang kita pegang. Memang membuat tidak ragu-ragu bukanlah hal yg mudah, karena diperlukan adanya berbagai persyaratan baik akademis, sosiologis, politis,ekonomis dan banyak hal. Merubah sesuatu diperlukan ide, power, massa pendukung dan waktu yang tepat, namun tatkala sudah diputuskan segera saja dilaksanakan yakin kalau yang dipegang roti bukan telek lagi, Semoga.
Standar moral dan profesional dibuat untuk mengangkat harkat dan martabat manusia yang mampu memberikan perlindungan, pengayoman, pelayanan, penegakkan hukum serta tindakan-tindakan pencegahan maupun edukasi agar terwujud dan terpeliharanya keamanan dan rasa aman. Standar dibuat dimaksudkan untuk peningkatan kinerja aparatur yang dianggap lamban, memihak, takut, melakukan pembiaran dan bahkan merekayasa. Keamanan dan rasa aman bervariasi coraknya dan bertingkat-tingkat dan semestinya ditangani dengan sinergis dan cara-cara yang bervariasi pula walau pada prinsipnya bisa sama. Upaya mewujudkan keamanan dan rasa aman merupakan implementasi dari upaya membangun daya tangkal dari masyarakat serta menumbuhkembangkan rasa bangga dan kecintaan terhadap manusia dan kemanusiaan sebagai anak bangsa indonesia.
Dalam prosesnya aparatur penyelenggara negara bisa saja sebagai pelopor/ penjurunya namun ia bukan untuk mendominasi/ menyamaratakan dan bahkan menguasainya. Spirit dalam mewujudkan keamanan dan rasa aman serta keteraturan sosial adalah demokrasi, yang bertujuan untuk meningkatkan kualitas hidup masyarakat dan mengangkat harkat dan martabat manusia yang muaranya pada capacity building dan image building bagi institusi kepolisian, masyarakat bahkan negara dan bangsa. Makna dari spirit ini adalah para aparatur penyelenggara negara ( eksekutif, legislatif dan yudikatif ) mampu menunjukan keutamaanya sebagai pejabat pelayan publik yang diberi kewenangan, kekuasaan dan tanggung jawab, mampu menunjukkan adanya pelayanan prima (pelayanan yang cepat, tepat, akurat, transparan, akuntabel, informatif dan mudah diakses).
Membangun Keutamaan memerlukan keberanian yang sebenarnya merupakan bentuk profesionalisme, kreatifitas, moralitas yang diselenggarakan atas dasar kesadaran, tanggung jawab dan disiplin. Dan yang penting dari semua itu adalah tidak membiarkan tumbuh dan berkembangnya premanisme/ mafia birokrasi dan tiadanya lagi cara-cara preman. Dengan demikian, pemerasan, suap dan permainan atas hal-hal yang ilegal akan menjadi hal yang tabu.
“Nguwongke” (memanusiakan manusia, kemanusiaan) menjadi hal yang utama dapat berfungsi secara optimal. Keutamaan bagi Polisi dapat ditunjukan tatkala pemolisiannya sebagai upaya-upaya untuk meningkatkan kualitas hidup manusia dan dapat berfungsi secara optimal. Keutamaan menjadi acuan atau pengendalian antara niat baik, niat buruk untuk tidak saling mencari jalan sendiri sendiri. Pengendalian inilah menjadi suatu tanda kewarasan mampu mengaca dan mawas diri menjadi bijaksana. Bagi pemimpin keutamaanya adalah kesadaran untuk mawas diri, pengendalian diri, mampu mengatakan cukup dan tidak serakah. Pengendalian diri inilah tanda kewarasan, tanda kemampuan untuk mengendalikan nafsu-nafsu akan keduniawian dan Hedonisme.
Keutamaan dalam konteks yang utama dapat berfungsi optimal karena ada keberanian dan mampu mengatasi uji-uji nyali dalam menuju kebaikan dan memperjuangkan kebenaran serta keadilan. Keberanian inilah yang akan menunjukan keutamaan polisi yang berarti bukan anthek, bukan safety player tentu bukan penjilat dan bukan penghianat. Pada keutamaan ini, nilai-nilai utama menjadi bagian yang diperjuangkan dan menjadi bagian yang terus menerus di jaga dan dijadikan acuan/ referensi dalam implementasi pemolisianya. Keutamaan dalam hal ini dapat di analogikan sebagai sais yang mengendalikan kuda hitam dan kuda putih untuk menyatu pada satu tujuan. Pemimpin yang memegang teguh pada keutamaan ia memiliki integritas, komitmen, kompetensi dan keunggulan.
Keutamaan bagi petugas Polisi dapat dilihat analogi keutamaan Resi Bisma dan keutamaan Yudistira terutama dalam cerita Pandawa seda . Di jaman sekarang kita melihat perebutan-perebutan jabatan, kekuasaan demi berbagai kepentingan yang mengabaikan keutamaan. Perebutan jabatan dengan berbagai cara dihalalkan, dari menitipkan diri, dari link terdekat penguasa, makelar-makelar jabatan, pengusaha, sanak keluarga bahkan dengan nyonya besarnya. Selain itu, memberikan upeti, membayar secara langsung bahkan juga membagi bagi sesuatu kepada orang-orang yang berwenang dan berpengaruh akan dilakukan juga, mulai dari pengelola personel hingga ajudan, sekertaris pribadi hinga cantrik-cantrik lainya.
Masih adakah di jaman sekarang yang memegang keutamaan seperti Bisma? mungkin ada, namun sangat jarang mungkin ia akan mati dengan idealismenya atau kering dalam kesendirian dan diskriminasi. Bisma dianugerahi umur yang sangat panjang, kesaktian dan kesempatan gugur sebagai pahlawan di medan laga Barata Yudha. Tumbang bukan karena kesaktian Srikandi, melainkan ia menepati karma Dewi Amba. Walau dihujani ribuan panah di tubuhnya ia tetap tegar dan diijinkan menyaksikan kemenangan Pandawa hingga Bharata Yudha usai.
Polisi dipercaya karena memiliki keutamaan, yaitu apa yang menjadi kebijakannya membawa dampak bagi meningkatnya kualitas hidup, tingkat kesadaran, kecerdasan dan moralitasnya. Tatkala sebagai pemimpin tidak memiliki/ tidak tahu keutamaannya maka sebenarnya ia kehilangan makna dan kepercayaanya bahkan bisa saja ia hanyalah simbol/ boneka/ pesuruh saja. Keutamaan bagi pemimpin sangatlah penting dan sangat mendasar bagaimana ia menjadi role model. Menjadi suatu ikon/ role model memang tidak mudah bahkan memerlukan suatu perjuangan dan upaya-upaya dalam pencapaiannya. Pemimpin yang berkeutamaan setidaknya pemimpin yang : 1. Memiliki kesadaran memperbaiki , siap dimasa kini, dan menyiapkan masa depan yang lebih baik, 2. Visioner, 3. Mampu membawa dampak positif dan meningkatkan kualitas hidup, 4.memahami hal-hal yang utama dalam bidangnya, 5. Memiliki kemampuan membangun sehingga orang mudah melakukan hal-hal yang utama. Yudistira menjadi ikon refleksi , keutamaan, dharma, cipta, karsa dan karya dalam kehidupan manusia.
Dalam era globalisasi, Core value yang menjadi keutamaan bagi petugas Polisi sebenarnya sudah ditunjukan dan ditulis dalam Tribrata , Catur Prasetya sebagai inti pedoman kinerja dan pedoman hidup kepolisian Republik Indonesia, untuk menumbuh kembangan rasa kebanggaan dan kecintaan sebagai petugas polisi sehingga polisi dapat dipercaya dan menjadi ikon akan keamanan, keselamatan serta kemanusiaan.
Spirit kemanusiaan yang kuat akan menjadikan polisi sebagai penjaga kehidupan, pembangun peradaban dan pejuang kemanusiaan. Spirit tadi akan menjdi nilai-nilai yang diyakini sebagai kebenaran dan harus diperjuangkan untuk dapat hidup tumbuh dan berkembang di setiap petugas polisi dan pemolisianyapun menjadi cerminan dari kemanusiaan tersebut. Core value bagi polisi yang humanis antara lain: 1. Beriman dan bertaqwa kepada Tuhan YME, 2. Mengabdi dan berjuang demi kejayaan bangsa dan negara, 3. Berani berkorban demi masyarakat yang dilayaninya untuk: Menjaga kehidupan, Membangun peradaban, 4. Patut diteladani dan dijadikan ikon/ role model, dan 5. Diterima serta mendapat dukungan karena dapat dipercaya. Spirit yang terkandung dalam Tribrata dan Catur Prasetya dijabarkan dalam setiap pikiran, perkataan dan perbuatan polisi dalam pemolisianya baik sebagai institusi, sebagai fungsi maupun sebagai pribadi. Pelayanan kepolisian adalah pelayanan kemanusiaan untuk mengangkat harkat dan martabat manusia dengan senantiasa berupaya untuk meningkatkan kualitas hidup masyarakat yang dilayaninya secara profesional, cerdas, bermoral dan modern.
Makna profesionalisme bagi petugas Polisi dapat ditunjukkan dari kemampuan Polisi mengembangkan pemolisiannya sehingga ahli yang mengacu pada ilmu kepolisian. Ilmu kepolisian, mengacu pada pemikiran Profesor Parsudi Suparlan, dinyatakan sebagai ilmu antar bidang yang mempelajari tentang (1) masalah sosial dan penangannya; (2) isu-isu penting yang terjadi dalam masyarakat; (3) keteraturan dan penataannya; (4) penegakan hukum dan keadilan; (5) penyelidikan dan penyidikan kriminalitas dan pencegahanya. Ilmu Kepolisian, sebagai dasar profesi Kepolisian, bersifat mempelajari apa yang dikerjakan atau yang menjadi pekerjaan polisi. Membahas kepolisian dapat dilihat polisi sebagai petugas, sebagai fungsi, dan sebagai institusi. Ketiga pendekatan polisi tersebut terdapat dalam sebuah birokrasi kepolisian. Membahas birokrasi kepolisian dapat dikategorikan menjadi 4 bidang, yakni (1) kepemimpinan; (2) administrasi; (3) operasional; dan (4) capacity building. Dari penjabaran konsep-konsep yang terkandung dalam ilmu kepolisian dapat diketahui bahwa ilmu kepolisian, selain digunakan dalam institusi kepolisian, juga diimplementasikan dalam masyarakat. Benang merah antara pembangunan profesionalisme kepolisian dan perwujudan, pemeliharaan keamanan, dan rasa aman, adalah pada segala usaha maupun upaya kepolisian pada tingkat manajemen maupun operasional dengan atau tanpa upaya paksa dalam mewujudkan dan memelihara keteraturan (pemolisian) (lihat Bayley, 1995; Rahardjo. 2002; Suparlan (ed). 2004).
Kecerdasan Polisi adalah kemampuan membuat terobosan-terobosan kreatif. Creative break through adalah tindakan-tindakan untuk meciptakan terobosan-terobosan yang proaktif, problem solving, yang inspiratif, profesional dan dapat menjadi unggulan serta diunggulkan. Creative break through dapat dilakukan oleh orang-orang yang mempunyai : komitment, integritas, pengetahuan, wawasan, mimpi, harapan, berpikir jauh kedepan, berani mengambil resiko, kemampuan mengatas masalah, kemampuan memberdayakan dan think out of the box (berpikir luar biasa). Creative break through dalam konteks pemolisian dapat diselenggarakan baik pada tingkat mabes, polda, polres, polsek bahkan tingkat petugas kepolisian di lapangan. Tentu saja antar fungsi, bagian, divisi dapat berbeda, namun prinsip yang mendasar dan berlaku umum adalah sama. Satu prinsip seribu gaya. Prinsip-prinsip dapat terlaksananya creative break through antara lain: 1) Kepemimpinan; 2) Komitmen; 3) Integritas; 4) Core value; 5) Think out of box; 6) Komunikasi; 7) Pemberdayaan (empowerment); 8) Program unggulan; 9) Konsistensi.
“Polisi Ojo Ilang Kemanungsane”. Polisi jangan hilang kemanusiaanya, Keutamaan Polisi adalah kemanusiaan, memanusiakan manusia (meningkatkan harkat dan martabat manusia). “Wong Jowo ojo ilang Jawane”, Pepatah jawa yang diungkapkan bagi orang-orang jawa yang telah lupa/ menghilangkan nilai-nilai budaya jawa atau juga yang sudah tidak lagi peduli terhadap nilai-nilai luhur budaya jawa. Bagai mana dengan " polisi ilang kamanungsane" (Polisi yang hilang kemanusiaanya)? Hakekat polisi adalah untuk "nguwongke" (memanusiakan manusia). Keberadaan polisi adalah untuk mengangkat harkat dan martabat manusia. Dengan segala fungsi, kewenangan dan berbagai model pemolisianya intinya adalah agar terwujud dan terpeliharanya keteraturan sosial. Tatkala polisi hilang akan kemanusiaanya maka dapat dikatakan telah terjadi abuse (penyimpangan/ penyalahgunaan wewenang). Walaupun itu masih dalam pikiran, karena itu sudah menjadi niat. Niat ini akan menjadi kejahatan apabila ada kesempatan.
Polisi yang ideal adalah polisi yang mampu memanusiakan manusia. Keberadaaanya diterima dan di dukung oleh masyarakat yang dilayaninya. Polisi juga dapat dijadikan ikon kemanusiaan, ikon kota, ikon perubahan, ikon hukum dan yang terpenting adalah ikon keamanan dan keselamatan. Itu semua bukan tiba-tiba melainkan harus dibangun dan dimulai dari pimpinanya. "Kebiasaan yg baik akan menjadi hati nurani yang baik". Polisi yang humanis dapat dilihat dari: 1. Bangunan/perkantorannya dan lingkunganya. Bangunan/perkantoran dan lingkungan kerja polisi merupakan cerminan dari kebudayaan dari institusi. Kantor polisi/ lingkungn kerja polisi yang humanis memang ada sentuhan-sentuhan seni yang membuat orang nyaman, welcome sehingga orang yang datang ke kantor polisi merasa aman dan nyaman. Tentu saja didukung dengan kebersihan, kerapihan dan keasrian alam sekitar juga menjadi pendukung kehangatan dan kedekatan polisi dengan masyarakat. Hiasan, tulisan, warna dan sebagainya juga mencerminkan nuansa yang menyejukan hati. 2. Pemimpin dan kepemimpinanya. Pemimpin dengan kepemimpinanya akan sangat mempengaruhi perilaku organisasi. Kebijakan-Kebijakan yang diambil. Oleh pemimpin akan menjadi acuan/ pedoman bagi anak buahnya. Dan pada level pelaksana akan menjabarkanya lagi dalam bentuk kesepakatan-kesepakatan diantara mereka untuk mengimplementasikanya. 3. Pola-pola pemolisianya. Pola-pola pemolisan ini merupakan model implementasi dari kebijakan-kebijakan pimpinanya atau bisa juga dikatakan sebagai budaya yang aktual. Pada Institusi kepolisian yang humanis yang aktual ini bisa sama/ tidak terjadi gap yang dalam dengan yang ideal.
Pikiran, perkataan dan perbuatan menjadi frame bagi polisi yang humanis. Kewenangan-kewenangan polisi dalam menegakkan hukum dan upaya paksa sekalipun juga demi manusia/ perlindungan pada manusia-manusia yang produktif. Tindakan-tindakan tegas dan upaya paksa dikenakan pada tindakan-tindakan yang kontra produktif. Polisi yang humanis ditunjukan dari pemolisianya yang mengupayakan pada: supremasi hukum, memberikan jaminan dan perlindungan HAM, tansparan, akuntabel, berorientasi pada upaya-upaya peningkatan kualitas hidup masyarakat dan adanya pengawasan serta pembatasan kewenangan kepolisiannya. Polisi ikon keamanan dan rasa aman yang semuanya bagi memanusiakan manusia. Polisi tidak boleh kehilangan kemanusiaanya.
Penutup
“Polisine Rakyat iku Jujur Ora Ngapusi”. Jujur ora ngapusi (jujur tidak membohongi) merupakan keutamaan bagi petugas polisi dalam pemolisiannya yang diharapkan, diidolakan, menjadi sahabat yang diterima serta didukung oleh rakyat. Mayoritas rakyat adalah orang-orang yang sederhana, tergolong marjinal, kelompok yang menjadi korban atau sering dikorbankan. Mereka menginginkan dan mengidolakan polisi yang peduli terhadap mereka, yang berempati, yang berani dan mau memperjuangkan suara, atau setidaknya menjadi teman dalam penderitaan atau kesusahan. Polisi yang mampu menjalankan tugasnya dengan profesional, jujur, bersahaja, dan memperjuangkan masyarakat yang dilayani atau demi kepentingan banyak orang. Dia akan menjadi ikon atau role model (panutan) bagi rakyat kebanyakan. Sebaliknya, aparat yang merasa derajatnya lebih tinggi, ja’im (jaga image), eksklusif, memeras, membebani, mengancam, menakut-nakuti, akan menyengsarakan banyak orang. Model aparat seperti ini jangankan diterima, keberadaannya pun membuat muak. Rakyat tinggal menunggu saat yang tepat untuk bisa membalas dendam.
Keutamaan bagi petugas polisi dalam pemolisiannya, perilakunnya dalam sikap, tutur kata, dan pelayananya kepada publik, mencerminkan suatu ketulusan hati dan simbol core value yang membanggakan. Sikap tulus dan bangga sebagai penjaga kehidupan, pembangun peradaban, dan pejuang kemanusiaan yang tidak turun dari langit ataupun terwujud dengan tiba-tiba. Core value harus dipersiapkan, dilatih, dan diperjuangkan yang membantu dan melawan bagi polisi untuk bersih dan menjalankan keutamaannya adalah yang tidak berbuat adalah orang-orang dalam sendiri, para kelompok status quo, kelompok zona nyaman, dan mereka yang anti perubahaan karena takut kehilangan hak-hak istimewanya.
Perubahan mendasar bukan dimulai dari bawah, melainkan dari atas. Perubahan yang dimulai dari perjuangan dan pengorbanan dari sang pemimpin. Pemimpin yang datang untuk melayani bukan dilayani, membawa harapan, dan mampu menjadi sandaran di saat muncul kesusahan. Pemimpin perubahan itu bukan karbitan, bukan orang titipan, bukan produk hutang budi, dan bukan yang menjadi simbol uang.
“Fox populi fox Dei”, suara rakyat adalah suara Tuhan. Kalau ingin menjadi polisinya rakyat, tunjukan keutamaannya, dengarkanlah suara rakyat, pahami aspirasi mereka, berjuanglah bersama mereka, tulus dan jujur sebagai dasarnya.
Daftar pustaka
Ainsworth, Peter B. and Ken Pease. 1987. Police Work (Psychology in Action). United kingdom: Routledge
Bayley Wiliiam G, 1995, The Encyclopedia of Police Science ( second edition ), Newyork & London, Garland Publishing.
Bayley David H , 1994, Police for the Future (diterjemahkan dan disadur oleh Kunarto),jakarta, Cipta Manunggal.
Coser, Lewis, 1956, The Functions of Social Conflict. New York: The Free Press, 1956
Chryshnanda, 2009, Menjadi Polisi Yang Berhati Nurani, Jakarta, Yayasan Pengembangan Kajian Ilmu Kepolisian
----------------, 2009, Polisi penjaga kehidupan, Jakarta, Yayasan Pengembangan Kajian Ilmu Kepolisian
----------------, 2011a, Kenapa Masyarakat Takut dan Enggan Berurusan dengan Polisi, Jakarta, Yayasan Pengembangan Kajian Ilmu Kepolisian
----------------, 2011b, Pokoknya Anda Saya Tilang, Jakarta, Yayasan Pengembangan Kajian Ilmu Kepolisian
----------------, 2014, Polisi Rakyat Iku Jujur Ora Ngapusi, Jakarta, Yayasan Pengembangan Kajian Ilmu Kepolisian
Finlay mark dan Ugljesa Zvekic,1993, Alternatif Gaya Kegiatan Polisi Masyarakat, (diterjemahkan dan disadur oleh Kunarto), Jakarta, Cipta Manunggal,.
Friedmann Robert, 1992, Community Policing, (diterjemahkan dan disadur oleh Kunarto), Jakarta, Cipta Manunggal.
Haryatmoko,2014, Etika Publik, Yogyakarta, Kanisius
Kunarto, 1995. Polisi harapan dan Kenyataan. Klaten: CV Sahabat.
--------. 1997. Etika Kepolisian. Jakarta: Cipta manunggal.
--------. 1998. Tri Brata. Jakarta: Cipta Manunggal.
Markas Besar Kepolisian Negara Republik Indonesia. 1999. Reformasi menuju Polri yang Mandiri. Jakarta: Mabes Polri.
Mangunwijaya, YB. 1999. Pasca Indonesia Pasca Einstein. Yogyakarta: Kanisius.
Meliala, Adrianus, 2002, Mengkritisi Polisi, Yogyakarta, Kanisius.
-----------------------, 2002, Problema reformasi Polri, Jakarta, Trio repro.
Rahardjo, Satjipto, 2002, Polisi Sipil,Jakarta, Gramedia
Reiner, Robert, 2000, The Politic of The Police, Oxford University Press.
Reksodiputro Mardjono, 1997, Polisi dan Fungsinya Dalam Masyarakat, makalah Diskusi dengan Angkatan I KIK UI, jakarta, 6 Agustus 1997.
Suparlan Parsudi,1997, Polisi dan Fungsinya Dalam Masyarakat, makalah Diskusi dengan Angkatan I KIK UI, jakarta, 6 Agustus 1997.
--------------------------, 1999, “Masyarakat Majemuk dan Hubungan Antar Sukubangsa”. Dalam I. Wibowo (ed), Restropeksi dan Rekontekstualisasi Masalah Cina. Jakarta: Gramedia. Hal 149-173.
--------------------------, 2004 (ED), Bunga Rampai Ilmu Kepolisian, Jakarta, Yayasan Pengembangan Kajian Ilmu Kepolisian
--------------------------, 2009, Ilmu Kepolisian, Jakarta, Yayasan Pengembangan Kajian Ilmu Kepolisian
Sindhunata, 1999, Bayang-bayang Ratu Adil, Jakarta, Gramedia
Suseno, Frans Magniz. 1999, Kuasa dan moral. Jakarta: Gramedia.
------------, 1999. Etika Politik. Jakarta: Gramedia.
Trojanowicz Robert, 1998, Community Policing: How To Get Started, co-authored with policing.com’s Bonnie Bucqueroux (Anderson Publishing, Cincinnati, OH.
Wibowo, Setyo, 2010, Arete: Hidup Sukses Menurut Platon, Yogyakarta, Kanisisus
Wibowo, Setyo, 2015, Platon: Xarmides (Tentang Keugaharian), Yogyakarta, Kanisius
e-Policing Sebagai Model Pemolisian | TransIndonesia.co
http://transindonesia.co/2014/08/e-policing-sebagai-model-pemolisian
http://m.detik.com/news/read/2014/08/24/121515/2670876/103/electronic-policing-sebagai-strategi-keluar-dari-zona-nyaman
e-Policing Berbasis Dampak Masalah Sebagai Model Polmas | TransIndonesia.co
http://transindonesia.co/2014/08/e-policing-berbasis-dampak-masalah-sebagai-model-polmas/
-Fya