RESTORATIVE JUSTICE, SERDIK SESPIMTI DIKREG - 33 JEAN CALVIJN SIMANJUNTAK : BHABINKAMTIBMAS MEMILIKI PERAN CEGAH KONFLIK SOSIAL
LEMBANG - Apa itu Restoratif Justice? Restorative Justice adalah bentuk pendekatan penyelesaian perkara menurut hukum pidana. Pendekatan ini menekankan pada pemulihan kembali keadaan, bukan pembalasan.
“Dengan kata lain, Fokus Restorative Justice adalah memperbaiki kerugian yang disebabkan oleh kejahatan dengan melibatkan korban, melihat pertanggungjawaban pelaku, dan mencegah terjadinya kerugian yang serupa di masa mendatang,” ujar Serdik Sespimti Dikreg Ke 33 Jean Calvijn Simanjuntak.
Dijelaskan juga oleh Serdik Sespimti Jean Calvijn Simanjuntak. Bahwa Konsepsi dan pengaturan Restorative Justice itu sejalan dengan ide proaktif policing yang mengarah pada Community Oriented Policing (COP) dan Problem Oriented Policing (POP) (William G Bailley, 2005: 114).
"Restorative Justice maupun proaktif policing diarahkan untuk menunjang dan mengakselerasi pencapaian tujuan kepolisan dalam mewujudkan stabilitas keamanan nasional ", tutur Serdik Jean Calvijn Simanjuntak, Kamis (01/02/2024).
Apa peran penting Bhabinkamtibmas?
Bhabinkamtibmas merupakan garda terdepan yang bersentuhan langsung dengan masyarakat dalam kehidupan sehari-hari.
Dimana Bhabinkamtibmas ini bertugas sebagai pembina keamanan dan ketertiban masyarakat di desa/kelurahan/nama lain yang setingkat. Bhabinkamtibmas juga diberi kewenangan menyelesaikan perselisihan warga masyarakat atau komunitas melalui mekanisme Restorative Justice (RJ).
Dalam kasus tindak pidana ringan. Misalnya: penganiayaan hewan ringan, penghinaan ringan, penganiayaan ringan, pencurian ringan, penggelapan ringan, penipuan ringan, pengrusakan ringan, hingga penadahan ringan.
Berdasarkan Pasal 11 Perpol No 8 Tahun 2021, penyelesaian tindak pidana ringan dilakukan terhadap, antara lain laporan/pengaduan; atau menemukan langsung adanya dugaan tindak pidana. Laporan/pengaduan tersebut merupakan laporan/pengaduan sebelum adanya laporan polisi.
Meningkatkan SDM Bhabinkamtibmas.
"Tugas penting Bhabinkamtibmas di atas perlu didukung dengan meningkatkan kuantitas dan kualitas sumber daya manusia. Peningkatan kualitas sumber daya manusianya dapat dilakukan dengan berbagai cara. Terpenting adalah memberikan pendidikan dan pelatihan. Kedua hal ini wajib diberikan kepada setiap personil Bhabinkamtibmas, meliputi Pendidikan Pembentukan (Diktuk), Pendidikan Pengembangan Spesialis (Dikbangspes), serta pelatihan sesuai dengan bidang dan fungsi tugasnya," beber Serdik Jean Calvijn Simanjuntak.
Bukan hanya itu, Bhabinkamtibmas juga menjadi ujung tombak memiliki peran yang sangat penting sebagai garda terdepan dalam mewujudkan kamdagri melalui penerapan Restorative Justice.
Peran ini diwujudkan dalam upaya melaksanakan penegakan hukum yang humanis, mengedepankan pemulihan keadaan yang melibatkan korban, pelaku, keluarga korban/pelaku, maupun masyarakat terdampak atau tokoh masyarakat.
Konsepsi dan pengaturan Restorative Justice sejalan dengan ide proaktif policing yang mengarah pada Community Oriented Policing (COP) dan Problem Oriented Policing (POP).
Keduanya diarahkan untuk menunjang dan mengakselerasi pencapaian tujuan Kepolisian dalam mewujudkan stabilitas keamanan nasional. Selain itu, dalam rangka mendukung kinerja Bhabinkamtibmas, bisa mengacu pada konteks e-policing berbasis teknologi informasi (TI). Model e-policing ini mengetengahkan penggunaan decission support system (DSS) untuk memudahkan analisis dan evaluasi serta pengambilan kebijakan.
Serdik Sespimti Dikreg - 33, Jean Calvijn Simanjuntak juga menambahkan.
“Harapannya, Bhabinkamtibmas bisa berperan maksimal mencegah konflik sosial. Dan pada akhirnya tugas Kepolisian dalam mewujudkan kamdagri dapat tercapai secara efektif dan efisien,”. Tutupnya.
-Fya