PENEGAKAN HUKUM DAN KEADILAN DEMI KEMANUSIAAN DAN PERADABAN OLEH KASESPIM LEMDIKLAT POLRI IRJEN POL PROF. DR. CHRYSHNANDA DWILAKSANA, M.Si.

admin 12 Mar 2024

banner-image

Hukum adalah ikon peradaban dan keadilan. Penegakan hukum dengan demikian dapat dipahami sebagai upaya untuk keadilan dan membamgun peradaban. Menegakan hukum bukan ajang balas dendam. Bukan semata mata mencari kesalahan dan menhalahkan, namun juga untuk memperbaiki dan belajar dari kesalahan. Polisi menegakan hukum sejatinya juga menegakan keadilan, karena demi semakin manusiawinya manusia. Hukum dan keadilan adalah demi kemanusiaan. Di situlah penegak hukum menunjukan pembelaannya dan keberpihakannya bagi kemanusian. Mengapa demikian? Karena sumber daya manusia adalah aset utama bangsa.

Polisi menegakan hukum juga menegakan keadilan dan demi kemanusiaan, terbangun dan terpeliharanya keteraturan sosial, yang menjadi simbol peradaban. Hal tersebut tentu saja untuk mendukung pembangunan peradaban. Hukum ditegakan berbasis :

  1. Supremasi hukum, karena hukum menjadi panglimanya;
  2. Di dalam menegakan hukum keadilan menjadi yang utama dan pertama. Tatkala menegakan hukum tidak ditemukan keadilan,maka polisi dapat mengambil tindakan : diskresi, alternatif dispute resolution maupun restorative justice;
  3. Pemegakan hukum dilakukan sejatinya untuk menyelesaikan konflik secara beradab, dan memiliki dampak pencegahan, agar tidak terjadi konflik yang lebih luas;
  4. Penegakan hukum yang dilakukan oleh polisi adalah untuk membuktikan bukan untuk pengakuan tersangka ataupun mengadili. Sehingga diperlukan bukti secara makro dan makro yang berbasis pada ilmu pemgetahuan dan teknologi;
  5. Polisi menegakan hukum merupakan bentuk perlindungan pengayoman dan pelayanan kepada korban dan pencari keadilan;
  6. Polisi menegakan hukum agar ada kepastian di dalam membangun budaya tertib dan patuh hukum. Yang juga untuk edukasi;
  7. Polisi menegakan hukum secara :transparan dan akuntabel secara: moral, secara hukum, secara ainistratif, secara fungsional dan secara sosial.

Penegak hukum di dalam menegakan hukum ada etikanya sehingga jelas apa yang harus dilakukan dan jelas apa yang tidak boleh dilakukan. Di samping itu juga jelas sanksinya bila melakukan pelanggaran. Polisi di dalam menegakan hukum dan keadilan menunjukan sebagai : penjaga kehidupan, pembangun peradaban sekaligus pejuang kemanusiaan. Tatkala sebaliknya yang terjadi adalah perusakan peradaban.

 

-Fya