MODEL PENANGANAN PEKERJA MIGRAN INDONESIA DENGAN KARAKTER JENDERAL HOEGENG OLEH PESERTA DIDIK SESPIMTI POLRI DIKREG KE-33 UCOK LASDIN SILALAHI, S.I.K., M.H.

admin 27 Feb 2024

banner-image

Lembang (21/02/2024) - Jenderal Polisi Iman Santoso, siapa yang tidak mengenal beliau?

Jenderal Polisi Iman Santoso, atau yang lebih suka dipanggil dengan nama Hoegeng ini adalah Ikon bagi kehadiran Polisi ditengah masyarakat. Yang mana kehadirannya dimasyarakat menggambarkan segala kebaikan tentang Polisi. Sebagai Polisi, sosok Hoegeng dikenal memberikan warisan nilai moral dan etika sebagai seorang Polisi yang jujur, sederhana, tak kenal kompromi, penuh integritas, dan menjadi teladan bagi insan Bhayangkara (Polisi) maupun masyarakat.

“Melihat dan memahami sikap dan karakter Hoegeng mengingatkan kita pada pitutur Hoegeng ‘Baik Menjadi Orang Penting, namun lebih penting jadi orang Baik’, bukan hanya dalam perkataannya sikap dan perbuatan Hoegeng menjadikannya orang baik yang penting untuk diteladani,” ujar Serdik Sespimti Dikreg ke-33 Ucok Lasdin Silalahi, S.I.K., M.H.

Kehadiran sosok Hoegeng yang penuh integritas, tegas, dan tidak kenal kompromi menghadapi ancaman diperlukan oleh Indonesia dalam menghadapi sindikat perdagangan orang. Pekerja Migran Indonesia (PMI) adalah pahlawan devisa, Jumlah PMI di luar negeri berdasarkan data laporan world bank tahun 2017 adalah 9.000.000, namun berdasarkan data resmi BP2MI tahun 2017 jumlah pekerja migrant Indonesia di luar negeri 3.663.792 dari perbedaan data tersebut 5,4 Juta diasumsikan PMI berangkat secara nonprosedural. Jumlah yang sangat besar dan mendominasi jatuhnya mereka sebagai korban perdagangan manusia.

Sebagai salah satu contoh bentuk pelanggaran dan kejahatan yang dialami PMI non prosedural adalah mengalami kekerasan fisik, mengalami kekerasan seksual, gaji yang tidak dibayar sesuai yang dijanjikan, pemutusan hubungan kerja secara sepihak, diperjual belikan dari majikan satu ke majikan yang lain, eksploitasi lama waktu bekerja, PMI yang berprofesi sebagai Anak Buah Kapal mengalami kekerasan di atas kapal meninggal dilarungkan di laut lepas.

“Berbagai bentuk pelanggaran dan kejahatan yang menimpa PMI non prosedural telah menunjukan bagaimana kekuasaan negara belum optimal dalam menyelamatkan jutaan PMI non prosedural dari penderitaannya sebagai korban sindikat perdagangan orang meskipun mereka berjuang menjadi pahlawan ekonomi bagi keluarga dan Negara. Penyalahgunaan dokumen perjalanan, pemanfaatan teknologi informasi, memberikan harapan gaji besar, memanfaatkan kelengahan pengamanan perbatasan, praktik kerja lapangan tidak sesuai ketentuan, eksploitasi seksual, dan suap, merupakan modus operasi perdagangan orang yang banyak terjadi,” beber Serdik Sespimti Dikreg ke-33 Ucok Lasdin Silalahi, S.I.K., M.H.

Dari potret pekerja migran Indonesia dan berbagai modus operandi pelaku perdagangan orang tidak jarang melibatkan oknum aparat pemerintah. Untuk itu kehadiran sosok Hoegeng yang jujur, sederhana, tak kenal kompromi, penuh integritas, dapat menjadi sentral pergerakan dan perlawanan terhadap sindikat perdagangan orang. Karakter Hogeng menjadi teladan bukan hanya bagi Polisi dan stake holder terkait seperti BP2MI Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia), Imigrasi, Kemenko Polhukam, Kementerian Tenaga Kerja, Kemenkominfo, Kementerian Desa dalam menegakkan aturan namun juga teladan bagi partisipasi masyarakat dalam mencegah perdagangan orang.

Pergerakan Sindikat perdagangan orang seringkali memanfaatkan peran oknum aparatur pemerintah dan pemerintah daerah guna menyiasati berbagai peraturan yang telah dibuat untuk melindungi pekerja migran. Beberapa peraturan tersebut antara lain undang -undang Hak Asasi Manusia, Undang – Undang tentang Perlindungan Saksi dan Korban, Undang – Undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO), Undang – undang Tentang Polri, Undang – Undang tentang Perlindungan Anak, Undang – Undang tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia, Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), Perpres Gugus Tugas Pencegahan dan Penanganan Tindak Pidana Perdagangan Orang, Perpres tentang Rencana Aksi Nasional Pencegahan dan Penanganan TPPO dan berbagai peraturan perundangan terkait lainnya .

“Banyaknya aturan hukum dan kebijakan yang telah di buat oleh negara untuk melindungi warga Negara Indonesia yang bekerja diluar negeri tidak akan mengurangi jatuhnya korban perdagangan orang apabila system, kerjasama dan orang / aparatur negara yang melaksanakan aturan perundangan tersebut tidak dibangun pada nilai kejujuran, sederhana, tak kenal kompromi, penuh integritas sebagaimana karakter Jenderal Hoegeng. Terimakasih Jenderal!”. Tutupnya.

 

-Fya