banner-image

CCTV SEBAGAI ALAT BUKTI DALAM PERKARA PIDANA (PASCA PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI NOMOR 20/PUU-XIV/2016)

Sinopsis :

Penulisan buku ini mengambil judul “CCTV Sebagai Alat Bukti Dalam Perkara Pidana” yang dilatarbelakangi oleh permohonan yang diajukan oleh Setya Novanto yang diduga melakukan tindak pidana korupsi permufakatan jahat atau percobaan melakukan tindak pidana korupsi dalam perpanjangan kontrak PT. Freeport Indonesia yang di media massa sring disebut kasus “Papa Minta Saham” Kasus Posisi Perkara Konstitusi No. 20/PUU-XIV/2016 yang bermula dari beredarnya rekaman pembacaraan antara Setya Novanto dengan Ma’roef Sjamsudin (Direktur Utama PT. Freeport Indonesia) dan Muhammad Riza Chalid yang dilakukan dalam ruangan tertutup disalah satu ruangan hotel Ritz Carlton yang terletak di kawasan Pacific Place, Jakarta Pusat. Tujuan penulisan ini adalah mengkaji secara Normatif kedudukan hasil rekaman CCTV setelah dikeluarkannya putusan dan keabsahan hasil rekaman CCTV sebagai alat bukti berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 20/PUU-XIV/2016 yang dimaksud dengan kedudukan rekaman CCTV. Bila dikaitkan dengan judul buku ini, secara jelasnya dapat dipahami bahwa yang menjadi permasalahan adalah bagaimana status atau keadaan sebenarnya mengenai rekaman CCTV sebagai alat bukti dalam tindak pidana korupsi, setelah Mahkamah Konstitusi tindak pidana korupsi, setelah Mahkamah Konstitusi mengeluarkan putusan nomor 20/PUU-XIV/2016.

Penulis :

BAYU PUTRO WIJAYANTO