Penerapan diversi terhadap penyelesaian perkara anak pada tingkat penyidikan harus dilakukan secara sungguh-sungguh demi kepentingan terbaik bagi anak. Dalam rangka penerapan diversi tersebut, maka diperlukan kompetensi penyidik yang sesuai dengan yang diamanatkan pada Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak. Terkait hal tersebut, maka penulis mengangkat permasalahan “Kopetensi Penyidik Dalam Penerapan Diversi Terhadap Penyelesaian Perkara Anak Pada Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resort Tegal”, dengan tujuan untuk mengetahui kopetensi penyidik dan mengidentifikasi faktor-faktor apa saja yang mempengaruhi kompetensi penyidik tersebut. Buku ini menyimpulkan Kompetensi Penyidik tersebut dalam penerapan diversi terhadap penyelesaian perkara anak pada kepolisian khususnya di Satreskrim Polres Teggal belum sesuai dengan UU SPPA dengan dipengaruhi beberapa faktor dalam penerapannya. selanjutnya, penulis menyarankan agar meningkatkan kompetensi penyidik dengan melalui pendidikan dan pelatihan terkait sistem peradilan pidana anak baik kalangan sendiri maupun antar instansi terkait, serta mengupayakan adanya skep penyidik. Membuat kebijakan dalam hal manajemen penyidikan tindak pidana anak beserta SOP pelaksananya. Mengupayakan anggaran dan sarana prasarana dalam penerapan diversi terhadap penyelesaian perkara anak.
ANDI SETIYO WIBOWO, S.Si., S.I.K., M.I.K.
Copyrights © 2024 - SESPIM LEMDIKLAT POLRI