dalam melaksanakan tugas,
Subbagrenmin dibantu oleh:
- Urren, yang bertugas:
menyusun dan
merumuskan dokumen
perencanaan antara lain
Renstra, Rancangan Renja,
Renja, Perjanjian Kinerja
RKA-KL, DIPA, TOR atau
KAK, RAB, dan LKIP, serta
menghimpun usulan
rencana kegiatan dan
rencana kebutuhan anggaran
dalam lingkungan
Sespimma;
mengarahkan, mengawasi
penggunaan dan
pelaksanaan anggaran
sesuai Renja dan anggaran
Sespimma serta menyusun
LRA, SMAP;
membuat laporan
kegiatan, dan menganalisis
serta mengevaluasi
pelaksanaan program dan
anggaran;
melaksanakan RBP Satker