Subbag SDM, yang bertugas:
(i) menyelenggarakan pembinaan karier SDM antara lain penyiapan
UKP, KGB, mutasi personel, pendidikan pengembangan,
pendidikan pengembangan spesialisasi, dan pelatihan di
lingkungan Sespim;
(ii) menyelenggarakan perawatan personel antara lain pelayanan
administrasi cuti, izin, Masa Persiapan Pensiun (MPP), pensiun,
mendata personel, pendidikan, pelatihan, nikah, cerai, rujuk,
penghargaan dan hukuman terkait dengan pelaksanaan sidang disiplin
dan/atau kode etik profesi, meninggal dunia, restitusi,
pembuatan KTA, KPI/KPS untuk anggota Polri, Karis/Karsu untuk
PNS Polri, Kartu kesehatan, ASABRI, tes psikologi, dan
rekomendasi penilaian personel di lingkungan Sespim;
(iii) menyusun data personel antara lain CB, pembuatan DUK PNS dan
penyiapan Sistem Manajemen Kinerja (SMK) Polri atau Penilaian
Prestasi Kerja (PPK) PNS;
(iv) mengupayakan peningkatan disiplin melalui budaya tertib,
budaya bersih, dan budaya kerja di lingkungan Sespim;
(v) pengelolaan PID dan Sistem Pengedalian Intern Pemerintah (SPIP) Satker;