PEMBUATAN PASPOR DI SESPIM LEMDIKLAT POLRI

admin 26 Jun 2023

banner-image

Lembang, 26 Juni 2023

Semakin maraknya fenomena Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dengan iming-iming bekerja menjadi Pekerja Migran Indonesia (PMI), mendapatkan perhatian khusus badan imigrasi Indonesia terutama pada kasus pemalsuan dokumen yang bisa menjadi dasar dari perdagangan orang yang dilakukan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab. Badan imigrasi Indonesia semakin aktif khususnya dalam mengedukasi pembuatan paspor bagi para calon pekerja.

Guna mendukung peran aktif badan migran Indonesia dalam upaya mengurangi kasus perdagangan orang, Sespim Lemdiklat Polri bekerja sama dengan Imigrasi Bandung membuka pelayanan untuk membantu masyarakat dalam pembuatan paspor. Pelayanan dilakukan di gedung Utaryo Sespim Lemdiklat Polri, selama satu (1) hari di tanggal 26 Juni 2023.

Berikut persyaratan untuk pembuatan paspor :

  1. KTP;
  2. Kartu Keluarga;
  3. Akte Kelahiran/Ijasah/Buku Nikah, dan
  4. Paspor lama (Apabila ada paspor paspor lama berwarna hijau bukan biru).

Kasespim Lemdiklat Polri Irjen Pol Prof. Dr. Chryshnanda Dwilaksana, M.Si., mengatakan, “Semoga dengan adanya pelayanan dalam pembuatan paspor di Sespim yang dilaksanakan hari ini bisa menambah pengetahuan masyarakat mengenai pentingnya mendaftar paspor di lokasi-lokasi yang memang bekerja sama dengan badan imigrasi. Jangan sampai terkecoh apalagi sampai terjebak oleh badan-badan atau perorangan yang mengatasnamakan bisa membantu dalam membuatkan dokumen terutama paspor”.

Kasenat Serdik Sespimti Dikreg 32, Kombes Pol Luthfie Sulistiawan, S.I.K., M.H., M.Si.,  juga menyebutkan, “Sespim mendukung upaya badan migran Indonesia dalam mengurangi kasus TPPO. Yang mana masyarakat masih banyak yang belum mengetahui tentang pentingnya paspor. Apalagi banyak iming-iming tentang bisa bekerja diluar negeri dengan mudah dan cepat. Jadi diharapkan kepada masyarakat untuk lebih waspada dan kita selaku anggota Polri siap membantu”.

-Fya