DIALOG KEBANGSAAN "STRATEGI NASIONAL DI BIDANG POLHUKAM GUNA ANTISIPASI DINAMIKA POLITIK GLOBAL (ERA TRIPLE DISRUPTION)" OLEH MENPOLHUKAM Prof. Dr. Moh. MAHFUD MD, S.H., S.U., M.I.P

admin 28 Aug 2023

banner-image

Kasespim Lemdiklat Polri Irjen Pol Prof. Dr. Chryshnanda Dwilaksana, M.Si., membuka kegiatan Dialog Kebangsaan yang bertempat di gedung Utaryo Suryawinata. Dengan dihadiri seluruh Peserta Didik Sespim Lemdiklat Polri, kegiatan Dialog Kebangsaan ini menghadirkan Menpolhukam Prof. Dr. Moh. Mahfud MD, S.H., S.U., M.I.P., sebagai narasumber.

Dalam sambutannya, Kasespim Lemdiklat Polri Irjen Pol Prof. Dr. Chryshnanda Dwilaksana, M.Si., menyampaikan, "Kepada seluruh Peserta Didik baik itu Serdik Sespimti Dikreg-32, Serdik Sespimmen Dikreg-63, dan Serdik Sespimma angkatan ke-70, semoga dengan adanya kegiatan Dialog Kebangsaan ini dapat memberikan banyak manfaat".

Dalam paparan  Menpolhukam Prof. Dr. Moh. Mahfud MD, S.H., S.U., M.I.P., menyampaikan "Perkembangan yang akan terjadi pada ilmu pengetahuan dan teknologi terus melaju tiada henti dan tidak mengenal kompromi untuk berhenti, serta selalu memberikan ruang inovasi yang luas bagi mereka yang kreatif sekaligus menggilas mereka yang tidak mampu beradaptasi. Disatu sisi dapat memberi kemudahan, disisi lain berdampak menjadi yang bermasalah. Dan ini menjadi tantangan sekaligus permasalahan baru yang mana menjadi bagian dan tanggung jawab institusi Polri"

Dinamika politik global menjadi salah satu aspek yang harus diatensi secara serius oleh pemerintah. Sangat penting menjaga kejelian dan kecermatan dalam memandang situasi kondisi geografis, serta menganalisis ancamam sekaligus peluang yang ditimbulkan dari lingkungan geografis. Dalam respon dinamika politik global yang tidak ramah saat ini, Indonesia harus berperilaku cermat dan waspada.

Dalam hidup bernegara khususnya bagi warga Negara Republik Indonesia, terdapat hal yang harus diperhatikan. Yaitu :

Ideologi

Yang artinya adalah kesepakatan tentang cara hidup bersama.

Konstitusi

Yang artinya adalah pokok-pokok aturan main tetapi bukan termasuk hukum yang bersifat umum. Dalam penerapan konstitusi maka harus didasari oleh hukum. Hukum dibuat untuk melaksanakan konstinusi dan menjadi acuan mengenai apa yang boleh, tidak boleh, dan apa yang akan diterima oleh pelanggar ketentuan hukum.

Menpolhukam Prof. Dr. Moh. Mahfud MD, S.H., S.U., M.I.P., juga menyampaikan pesan,  "Kepada Peserta Didik Sespim Lemdiklat Polri Dikreg-32 diharapkan setelah lulus harus menjadi agen perubahan (Agent of Change). Tunjukan integritas, moralitas, memiliki kapabilitas, bekerja dengan jujur, tidak korupsi, dan siap melayani serta melindungi masyarakat".