PERKAP NOMOR 6 TAHUN 2017
Korsis:
(i) Korsis bertugas
menyelenggarakan bimbingan
pemeliharaan disiplin dan tata
tertib serta penyiapan perwira
siswa untuk dapat mengikuti
kegiatan pembelajaran dan
pelatihan termasuk
memberikan penilaian pada
aspek kepribadian dan
kesamaptaan jasmani;
(ii) dalam melaksanakan tugas,
Korsis menyelenggarakan
fungsi:
- pembinaan disiplin
perwira siswa Sespimma;
- penilaian kepribadian dan
kesamaptaan jasmani;
- pemberian bimbingan
kepada perwira siswa
Sespimma berkaitan
dengan kegiatan belajar
mengajar;