PERKAP NOMOR 6 TAHUN 2017
dalam melaksanakan tugas, Bidpengsos
dibantu oleh:
i) Subbidsespimma, yang bertugas
merencanakan dan menyiapkan silabus,
hanjar, alins, alongins, waktu
pembelajaran pengetahuan sosial,
termasuk meneliti, mengkaji, dan
melaksanakan penilaian dan
pengembangan agar selaras dengan
kemajuan ilmu pengetahuan sosial pada
Sespimma;