PERKAP NOMOR 6 TAHUN 2017
Bagbindik:
(i) Bagbindik bertugas
menyelenggarakan kegiatan
perencanaan dan pengendalian
pendidikan dan kegiatan evaluasi
proses dan hasil pendidikan;
(ii) dalam melaksanakan tugas,
Bagbindik menyelengarakan fungsi:
- perencanaan dan
pengendalian pendidikan;
- pelaksanaan evaluasi hasil
didik;
- pengumpulan dan pengolahan
data serta penyajian informasi
dan dokumentasi program
kegiatan Bagbindik.