Bagjianbang:
i. Bagjianbang bertugas melaksanakan pengkajian dan pengembangan sistem dan
manajemen penegakan hukum, keamanan dan ketertiban masyarakat, Iingkungan
strategi, kebijakan Kepolisian dan sistem penyelenggaraan keamanan dalam negeri serta pendidikan kepemimpinan dan manajemen di lingkungan Polri;
ii. dalam melaksanakan tugas, Bagjianbang menyelenggarakan fungsi:
i) pengkajian dan pengembangan sistem dan manajemen penegakan hukum,
keamanan dan ketertiban masyarakat, Iingkungan strategi, kebijakan
Kepolisian dan sistem penyelenggaraan keamanan dalam negeri serta
pendidikan kepemimpinan dan manajemen di lingkungan Polri;
ii) pelaksanaan koordinasi/kerja sama dengan badan, lembaga, instansi baik
sektoral maupun lintas sektoral, dalam dan luar negeri yang berkaitan dengan
kepentingan pengkajian dan pengembangan;
iii) pengoordinasian pelaksanaan tugas tim peneliti/pengkaji, untuk selanjutnya
dilakukan pengembangan sesuai dengan kebutuhan;
iv) pengkajian dan pengembangan serta pembuatan laporan mengenai
pelaksanaan penelitian hasil pengkajian dan pengembangan.
v) pengumpulan, pengelolaan dan penyajian informasi dan dokumentasi
program dan kegiatan Sespim;