PERKAP NOMOR 6 TAHUN 2017
Bagjarlat:
(i) Bagjarlat bertugas menyelenggarakan
dan mengendalikan kegiatan
pendidikan yang meliputi kuliah, ceramah, latihan, aplikasi dan ujian,
administrasi operasi pendidikan,
pelayanan alins, alongins dan operasi
pembelajaran;
(ii) dalam melaksanakan tugas,
Bagjarlat menyelenggarakan fungsi:
- perencanaan dan pelaksanaan
serta pengendalian kegiatan
pendidikan yang meliputi
kuliah, ceramah, latihan,
aplikasi dan ujian;
- pelaksanaan administrasi
pendidikan dan pelayanan
alins, alongins.